Warga Negara dan Negara
Pengertian Negara
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku
dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk
meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini
akan kita mengulas beberapa pendapat mengenai pemikiran Hukum Menurut Pemikiran
Para Ahli
Aristoteles
§ Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
§ Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Karl Max
§
Suatu
pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu.
Thomas
Aquinas
§
Hukum
berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
Plato
§
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
Grotius
§
Perbuatan
tentang moral yang menjamin keadilan.
Van
Vanenhoven
§
Suatu gejala
dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan
tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Hugo de
Grotius
§
Peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Van Kan
§
Keseluruhan
aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
Leon Duguit
§ Semua aturan tingkah laku para
angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan
oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang
dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
Immanuel
Kant
§
Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
E Utrecht
§
Himpunan
petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Eugen
Ehrlich
§
Sesuatu yang
berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari
legal story and jurisprudence dan living law.
Roscoe Pound
§ Sebagai tata hukum mempunyai pokok
bahasan hubungan antara manusia dengan individulainnya, dan hukum merupakan
tingkah laku para individu yang mempengaruhi individulainnya. Adapun hukum
sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan
tindakan administratif Law as a tool of social engineering
Hans Kelsen
§
Suatu
perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang
menetapkan sanksi-sanksi.
John Austin
§
Seperangkat
perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada
warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak
yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl Von
Savigny
§
Aturan yang
terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia,
dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga
masyarakat.
Llywellin
§
Apa yang
diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Paul
Scholten
§
Suatu
petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan,
yang bersifat perintah.
Thomas Hobbes
§
Sebuah kata
seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
M J Van
ApelDorn
§
Sebagai
gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yangberlaku
dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
Sifat Hukum
:
1). Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri
hukum :
1). Adanya
perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur olehpemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan
Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R.
Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
*Phillimore menyatakan Negara adalah:
orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid
dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu
kebijaksanaan.
*Bluntschli mengatakan Negara adalah: organisasi kebijaksanaan orang- orang diwilayah tertentu.
*Gettell menegaskan Negara adalah: komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh didalam lingkungan.
* Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
* Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
* Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. Mr.
Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
* Prof. Dr. Ing. Vicky Rahadian F.
Negara adalah suatu tempat yang bisa diduduki dan ditinggali.
*N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Sifat- Sifat Negara
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.
Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi anggota politik Negara.
Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:
1. Ketuhanan, ialah sifat-sifat
keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti
sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
2. Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
3. Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
4. Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
5. Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil.
2. Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
3. Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
4. Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
5. Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil.
Tujuan negara secara umum adalah
menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara
merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara
serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi
oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang
bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat
organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
A. Tujuan Negara Menurut Pendpat
Ahli
Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
1. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah
untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun
sosial.
2. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan
negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta
yang sebebas-bebasnya.
3. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan
negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa
tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.
Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi
kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5. Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah
semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya
berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum,
yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara
saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia
demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang
objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk
melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi
umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling
berganti ganti orangnya.
6. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke
adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang
tertuang dalam perjanjian masyarakat.
7. Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo
Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan
ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu
bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah
semata-mata adalah kekuasaan.
8. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk
mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu
kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu
memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan
kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang
harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
9. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah
menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk
mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan
undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau
undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.
Perbedaan Pemerintah
dengan Pemerintahan
Pemerintah dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk
organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan
Pemerintah dalam arti sempit
didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem
pemerintahan. Sedangkan pemerintahan adalah Pemerintahan dalam arti luas
merupakan semua aparatur/alat perlengkapan negara dalam rangka menjalankan
segala tugas dan kewenangan/kekuasaan negara, baik kekuasaan legislative,
eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu
aparatur /alat kelengkapan negara yang hanya mempunyai tugas dan kewenangan
kekuasaan eksekutif saja yaitu presiden beserta pembantunya.
Pengertian Warga Negara
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota
dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan
sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan
kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi
yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas”
yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini
dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite”
(kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian
bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat
dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati
dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki
loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih
tepat sebagai warga, tidak hanya warga sebuah Negara, tetapi lebih luas
pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan
sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah,
maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara.
Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi
istilah citizen.
Pasal dalam UUD’45 “Hak dan Kewajiban Warga Negara”
Hak dan
Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Pasal 27
ayat 1-2. Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan
terhadap negara
(1) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28
ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 29
ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
(1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban
belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 33
ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan
Prinsip Perekonomian Nasional.
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar
sebagai tanggung jawab negara.
Fakir miskin
dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar